FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM PENGAWAS DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT

Rudy Mamangkey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pailit terhadap harta kekayaan debitur dan bagaimana fungsi dan tanggung jawab hakim pengawas dalam melaksanakan tugas pemberesan harta pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pada dasarnya, sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkenaan dengan kekayaannya harus dihormati. Tentunya dengan memerhatikan hak-hak kontraktual serta kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan. Semenj ak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai boedelnya. Akan tetapi si pailit masih berhak melakukan tindakan tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa/memberikan keuntungan/manfaat bagi boedelnya. Sebaliknya tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel, tidak mengikat boedel tersebut. Untuk mengawasi pelaksanaan pemberesan harta pailit, dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus diangkat seorang hakim pengawas di samping pengangkatan kuratornya. 2.Tanggung jawab Hakim Pengawas hanya sebatas tugas dan wewenang yang diatur dalam UUK serta terhadap ketetapan-ketetapan yang dibuatnya sedangkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan curator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator. Namun dalam pelaksanaan tugasnya Hakim pengawas tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Hendaknya pada UUK yang akan datang pengaturan mengenai Hakim Pengawas disusun dengan batasan yang jelas termasuk dengan menyesuaikannya dengan tahap-tahap dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta jika perlu adanya sanksi bagi Hakim Pengawas apabila terbukti menyimpang dalam tugasnya. Hal ini penting mengingat Hakim Pengawas memiliki andil yang besar dalam penyelesaian kepailitan pasea putusan secara adil, cepat, terbuka dan efektif guna melindungi kepentingan debitur pailit, para kreditur dan pihak lain yang terkait.

Kata kunci: Hakim pengawas, Harta, Pailit

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.