PEMILIHAN SERTA PENGANGKATAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

Farry Christian Kumayas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemilihan serta pengangkatan Kepala Daerah dan bagaimana Perbandingan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perubahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan baik mengenai persyaratan adminstrasi maupun persyaratan teknis. Dalam situasi dinamika politik  mempengaruhi  substansi dalam setiap perubahan peraturan perudang-undangan yang terjadi, sehingga asumsi yang menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, tidak terbantahkan. Situasi ini terjadi dalam produk perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah yang turut mengalami perubahan sesuai dengan kepentingan politik penguasa. 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemilihan Kepala Daerah terdapat perbedaan yang sangat mendasar, yaitu dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang di tetapkan hanyalah mengenai jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota tanpa menyertakan wakilnya. Apabila dicermati, perubahan inipun terjadi akibat adanya pertimbangan-pertimbangan politis setelah mempelajari dan mengevaluasi hasil dari pemilihan sebelumnya yang mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara satu paket hasil dari koalisi partai-partai pendukung pasangan tersebut, dalam perjalannnya pemerintahannya kerap terjadi perpecahan akibat masing-masing memperjuangkan kepentingan partai atau kelompok pendukungnya.

Kata kunci: Pemilihan, Pengangkatan, Kepala Daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7903

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.