IMPLEMENTASI TUGAS KEWENANGAN HUKUM KONSULAT JENDERAL PHILIPINA DI INDONESIA

Karen Evieta Putri

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Konsulat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan bagaimana tugas kewenangan Konsulat Jenderal Philipina dalam menjalankan hubungan bilateral di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Konsulat Jenderal Philipina dalam melaksanakan tugas adalah sebagai jembatan untuk membangun kedua Negara dalam wilayah juridiksinya khususnya dibidang ekonomi, sosial,dan budaya. 2. Tugas kewenangan Konsulat Jenderal Philipina di Indonesia yaitu: Untuk memperhatikan segala kepentingan antara kedua negara, khususnya Philipina; Untuk membantu warga negara Philipina yang berada di Indonesia khususnya diwilayah Indonesia bagian Timur dan Indonesia bagian Tengah, dimana wilayah ini merupakan wilayah yuridiksi dari Konsulat Jenderal Philipina dalam menjalankan tugasnya; Untuk mempromosikan budaya Indonesia di Philipina; Memberikan pelayanan dan membangun ekonomi diwilayah yang menjadi yuridiksinya; Bertanggung jawab untuk semua area yang berada dalam wilayah yuridiksinya; Menjalankan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Philipina.

Kata kunci: Tugas, kewenangan hukum, konsulat jenderal, Philipina

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7908

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.