ANALISIS YURIDIS TENTANG LEGALITAS PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT SEBAGAI FUNGSI KONTROL PENGAWASAN HAKIM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana etika dan moral hakim dalam rangka penegakan hukum. Serta untuk mengetahui dan memahami sejauhmana pengaduan masyarakat sebagai fungsi kontrol pengawasan hakim. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam proses penegakan hukum, Etika merupakan perangkat disiplin yang berhubungan dengan hal-hal yang baik dan buruk yang benar atau yang salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai-nilai. Moralitas hakim ditentukan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu perbuatan, motif dan keadaan. Suatu perbuatan yang buruk menurut hakikatnya tidak dapat dijadikan suatu perbuatan yang baik hanya karena motif, maupun keadaan. 2. Pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran perilaku oleh hakim disampaikan dalam bentuk tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan secara langsung disampaikan melalui Badan Pengawasan MA atau melalui kantor pengadilan tingkat banding terdekat untuk menyerahkan surat pengaduan dan salinan dokumen/alat bukti lain untuk memperkuat pengaduan. Hakim merupakan pejabat negara yang mempunyai kebebasan dalam memutus perkara, tetapi sesungguhnya hakim harus menerapkan konsep kebebasan yang bertanggungjawab.
Kata kunci : Pengaduan Masyarakat, HakimFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7910
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.