PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA TELEPON SELULER DALAM HAL BOCORNYA KERAHASIAAN DATA PENGGUNA
Abstract
Perlindungan konsumen bertujuan memberikan jaminan kepastiaan hukum kepada konsumen, dalam penggunaan jasa telepon seluler terdapat hak konsumen yang telah dilanggar hak kenyamanan, hak keamanan dan hak keselamatan dimana terdapat kerugian immaterial dalam pemanfaatan jasa yang digunakan yaitu maraknya telepon penipuan dan SMS (Short Message Service) penipuan padahal pelaku usaha telekomunikasi telah menerapkan aplikasi data mining. Aplikasi data mining adalah aplikasi yang dapat mendeteksi telepon penipuan dan SMS penipuan. Perlindungan konsumen pengguna jasa telepon seluler dalam hal bocornya kerahasiaan data pengguna terdapat faktor internal dan eksternal penyebab bocornya kerahasiaan data pengguna. Data pengguna adalah sesuatu yang bersifat rahasia yang wajib dilindungi karena terdapat hak-hak privat pelanggan pengguna jasa telekomunikasi khususnya telepon seluler. Data pengguna dapat berupa identitas pelanggan yaitu nomor telepon jasa telekomunikasi yang digunakan, identitas pelanggan yang dibutuhkan dalam registrasi data pribadi (personal data) sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) serta sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 42 ayat (1) & ayat (2) yaitu informasi yang dikirim dan atau diterima (data pertukaran informasi).
Kata kunci: Telepon seluler, kerahasiaan dataFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7912
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.