PENGATURAN DAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum kelembagaan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bagaimana fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga hasil pemekaran dari Bank Indonesia, mengingat demikian luas dan kompleksnya fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sehingga beberapa fungsi, tugas dan kewenangan dialihkan menjadi fungsi, tugas, dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya dalam pengaturan dan pengawasan yang dalam hal ini ialah Perbankan. 2. Fungsi pengaturan Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan bersifat mandiri dan otonom, dalam arti kata, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan mengawasi Perbankan khususnya, termasuk kewenangan pada perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, dan lain-lainnya. Dengan kewenangan ini juga Otoritas Jasa Keuangan adalah fungsi pengawasan eksternal, sedangkan fungsi pengawasan Perbankan oleh Bank itu sendiri adalah bersifat internal ( ke dalam). Kedua fungsi ini sama-sama mempunyai makna penting yakni menjaga kestabilan sistem Perbankan khususnya dan sistem moneter pada umumnya sehingga bertolak dari adanya stabilitas tersebut, dinamika Perbankan serta peranannya dalam pembangunan nasional akan semakin baik.
Kata kunci: Pengawasan, perbankanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.