PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF HAM

Jordan Kondoy

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien berdasarkan Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien dalam perspektif HAM. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan merupakan suatu bentuk perhatian negara lewat pemerintah dalam bidang kesehatan, juga merupakan cita-cita dari Pasal 28H UUD 1945. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjadi dasar bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan profesional. Terhadap setiap tindakan yang merugikan masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan atau selanjutnya  dikategorikan sebagai pasien, diberikan perlindungan hukum serta ganti rugi apabila hak-haknya tidak dipenuhi atau dilanggar oleh penyedia atau penyelenggara layananan kesehatan. 2. Sebagai salah satu hak dasar setiap manusia, pelanggaran atau kejahatan dalam bidang kesehatan merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang harus ditangani dan diberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya sebagai pihak yang paling dirugikan.

Kata kunci: Perlindungan hukum, pasien, HAM

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7916

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.