SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PT. PLN TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LISTRIK NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara atas kompensasi yang berhak diterima konsumen akibat pemadaman listrik dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi pemadaman listrik. Metode penelitian yang diguinakan dalam pwenelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab PT. PLN (Persero) atas hak konsumen listrik adalah pemberian kompensasi/ganti rugi sesuai dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami pelangan karena terjadi pemadaman listrik sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Upaya hukum yang dapatdilakukan konsumen dengan memasukan pengaduan kelayanan keluhan pelanggan listrik untuk kemudian diselesaikan oleh PT.PLN (Persero). Apabila pelanggan listrik masih merasa tidak puas dengan penyelasaian yang diberikan oleh pihak PLN, maka pelanggan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
Kata kunci: Konsumen, Jasa, listrik NegaraFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7917
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.