EKSISTENSI PIDANA DENDA DALAM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana tentang denda di Indonesia dan bagaimana eksistensi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Tidak dapat dipungkiri juga dalam politik hukum pidana dalam undang-undang, legislator masih menjadikan pidana penjara sebagai primadona. Hukum pidana nasional itu lebih bersifat formal dan belum mempunyai arti hukum pidana nasional yang bersifat materiil, karena dasar pikirannya adalah asas-asas hukum pidana berdasarkan pada ilmu hukum pidana dan praktik pada jaman kolonial. Perkembangan lain tentang penggunaan pidana denda, dalam politik hukum dan politik hukum pidana, merupakan suatu fenomena tersendiri. Hal ini dikarenakan terjadinya perkembangan peraturan perundang-undangan yang sangat jauh di luar KUHP dan undang-undang administrasi yang memuat ketentuan pidana. 2. Di dalam Rancangan KUHP telah dilakukan peningkatan kredibilitas pidana denda yang dilakukan baik terhadap berat ringannya maupun cara pelaksanaannya. Mengenai jumlahnya akan digunakan sistem kategori, sedangkan mengenai cara pelaksanaannya dapat diangsur dalam waktu yang ditetapkan oleh Hakim.
Kata kunci: Eksistensi, pidana, dendaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.8037
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.