PERANAN LEMBAGA PERADILAN NIAGA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004

Sandy Marsel Watuseke

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan prosedur pengajuan pailit  di Indonesia serta bagaimana peranan Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan utang piutang antara  kreditur  dan debitur agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum, rasa keadilan pada masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengajuan permohonan pailit diajukan oleh pemohon mulai dari pendaftaran di kepaniteraan pengadilan niaga kemudian proses persidangan dan sampai pada putusan pengadilan niaga ditempuh dengan suatu time frame yang begitu singkat. Hal tersebut menggambarkan diberlakukannya asas hukum kepailitan yakni cepat dan tepat artinya prinsip penyelesaian sengketa kepailitan itu dilakukan secara cepat dan tepat. 2. Pembentukan Pengadilan Niaga untuk memeriksa perkara-perkara kepailitan, dan juga perkara-perkara perniagaan lainnya, didasarkan atas pertimbangan kecepatan dan efektivitas. Perkara-perkara kepailitan menurut UU Kepailitan ditentukan jangka waktu pemeriksaannya di tingkat Pengadilan Niaga, di tingkat Kasasi, maupun di tingkat Peninjauan Kembali.

Kata kunci: Peradilan niaga, sengketa, pailit

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.