PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG CEK KOSONG YANG DIKELUARKAN OLEH NASABAH BANK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang cek kosong dan bagaimana tanggung jawab penerbit cek kosong. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang cek kosong yang beritikad baik adalah hak regres yaitu hak menegur dan menuntut ganti rugi serta pembayaran oleh pemegang cek kosong (kreditur) kepada penerbit (debitur) secara litigasi yakni dengan mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri. 2. Ketentuan Pasal 190a KUHD penerbit wajib mengusahakan dananya pada saat hari pembayaran cek. Bentuk tanggung jawab penerbit harus menjamin pembayaran cek yang diterbitkan, menyediakan dana yang cukup dan melunasi pembayaran utang kepada pemegang. Jika penerbit tidak memenuhi suatu prestasi akibatnya penerbit memiliki tanggung jawab hukum atas pembayaran dan pelunasan hutang kepada pemegang berdasarkan perikatan dasar yang telah dibuat oleh penerbit dan pemegang.
Kata kunci: Cek kosong, nasabah, bankFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8052
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.