TINDAKAN ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DENGAN ALASAN MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pidana aborsi menurut KUHP dan Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta bagaimana implementasi terhadap perlindungan hukum terhadap tindak pidana aborsi bagi korban perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu ketentuan Pasal 75, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan ayat 2 huruf (b): Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dihubungkan dalam KUHP Pasal 48 tentang overmacht atau daya paksa merupakan alasan pemaaf bagi tindak pidana aborsi korban perkosaan. Yang artinya perbuatan yang dilakukan tetap bersifat melawan hukum, tetapi kesalahannya bisa dimaafkan karena pengaruh daya paksa. 2. Pengaturan hukum dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. Sedangkan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian abortus dengan alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis. Mengenai legalisasi terhadap korban perkosaan dan legalisasi aborsi di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Kata kunci: Aborsi, dokter, medis.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8057
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.