TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM KANONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama dalam perspektif Kitab Hukum Kanonik dan dan sistem Perundang-Undangan Indonesia dan bagaimana Pengaturan Tentang Perkawinan Beda Agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bagi pemerintah agar mengeluarkan peraturan khusus tentang perkawinan beda agama, mengingat situasi masyarakat saat ini sudah semakin terbuka dalam segala hal sehingga berakibat semakin banyak orang yang saling mencintai walaupun dari latar belakang agama berbeda. Banyak warga masyarakat yang telah mempraktekkan perkawinan beda agama namun mengalami kesulitan dalam hal pencatatan. Persoalannya jika perceraian saja diatur dalam undang-undang (padahal untuk memisahkan orang), mengapa perkawinan beda agama tidak bisa diterima padahal sasarannya adalah untuk menyatukan ikatan orang yang saling mengasihi. 2. Bagi Lembaga Agama dan Pemerintah agar supaya menjalin kerjasama yang tidak semu melainkan nampak dalam kinerja di lapangan dalam hal pencatatan-pencatatan perkawinan dan selalu saling berdialog dalam persoalan-persoalan perkawinan, seperti contoh persoalan perkawinan beda agama sehingga cepat diperoleh jalan keluarnya bukannya menunggu laporan masyarakat atau anggota agamanya baru mulai mencari jalan damai yang intinya tidak membawa jalan keluar bagi masyarakat.
Kata kunci: Perkawinan, beda agama, kanonikFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8061
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.