PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI SIMPANAN NASABAH AKIBAT LIKUIDASI BANK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugasdan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melindungi simpanan nasabah akibat likuidasi Bank dan bagaimanaperlindunganhukum bagi nasabah penyimpan akibat likuidasi Bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurut UU No. 7 Tahun 2009 adalah: menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsinya ini, LPS bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan; serta merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. 2. Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Melindungi Simpanan Nasabah Akibat Likuidasi Bank Menurut UU No. 7 Tahun 2009 adalah, melalui: Likuidasi Bank Gagal Oleh LPS; bersama bank peserta penjamin menjamin keamanan tabungan nasabah; perlindungan terhadap simpanan nasabah yang dijamin; pemberian Premi Pinjaman; Pembayaran Klaim Penjamin; dan perlindungan melalui Penjatuhan Sanksi Hukum Oleh LPS terhadap Bank Gagal.
Kata kunci: Penjamin simpanan, nasabah, likuidasi bankFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8062
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.