FUNGSI SISTEM PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Denis Fritsdi Pateh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK dan sejauhmana implikasi hukum berlakunya ketentuan hukum OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan OJK adalah salah satu lembaga negara, meskipun Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK tidak menyebutkannya seba­gai lembaga negara. Kedudukannya sebagai lembaga negara adalah merujuk pada kedudukan Bank Indonesia yang secara tegas disebut-kan sebagai lembaga negara. Hal dan alasannya, oleh karena sebagian dari fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan pengawasan perbankan beralih menjadi fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi perbankan oleh OJK. Demikian pula, OJK adalah kelembagaan yang pembentukannya merupakan amanat ketentuan perundangan tentang Bank Indonesia sehingga terjadi 2 (dua) aspek penting. Pertama, proses transisi fungsi, tugas, dan wewenang mengatur dan mengawasi perbankan semula pada Bank Indonesia beralih ke OJK. Kedua, terjadi suatu transformasi kelembagaan beserta aturan-aturannya dengan ada-nya kelembagaan baru yang dinamakan OJK. 2. Implikasi hukum berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 sangat besar dan kompleks, karena banyak ketentuan peraturan perun­dangan dalam ketentuan Bank Indonesia, ketentuan Perbankan Konvensional, dan ketentuan Perbankan Syariah akan menjadi tidak berlaku lagi apabila OJK secara resmi mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014. Ketentuan pasal-pasal dalam sejumlah peraturan perundangan tersebut berintikan aturan tentang fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan dalam lingkup micro-prudential beralih ke OJK, sedangkan dalam lingkup macro-prudential tetap menjadi fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Kata kunci: Pengawasan, perbankan, otoritas jasa keuangan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8063

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.