AKIBAT HUKUM ATAS STATUS PERSONA NON GRATA SEORANG PEJABAT DIPLOMATIK OLEH NEGARA PENERIMA

chris Joshua N. Laoh

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dari tindakan pejabat diplomatik yang dapat merugikan negara penerima dan bagaimana akibat hukum atas status persona non grata seorang pejabat diplomatik oleh negara penerima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, sebagai berikut: 1. Kekebalan dan keistimewaan Pejabat Diplomatik adalah hak istimewa yang dimiliki oleh setiap Perwakilan Diplomatik sesuai dengan apa yang diatur dalam Konvensi Wina 1961. Banyak juga pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak istimewa tersebut dan dikenai sanksi oleh negara penerima. Apabila pejabat diplomatik melakukan kegiatan yang merugikan negara penerima, maka negara penerima dapat melakukan persona non grata terhadap pejabat tersebut. Jika seorang pejabat diplomatik telah dinyatakan persona non grata, maka akibatnya negara pengirim harus memanggil pulang orang tersebut untuk mengakhiri tugas dan fungsinya sebagai wakil diplomatik. 2. Selama pejabat diplomatik masih berada di negara penerima yang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk pulang ke negara penerima, pejabat diplomatik tersebut tidak dapat ditangkap. Apabila negara pengirim tetap menolak keputusan dari negara penerima atau gagal sampai pada waktu yang ditentukan untuk melakukan kewajibannya memanggil wakil diplomatik yang bersangkutan, maka negara penerima dapat meminta penanggalan kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik tersebut agar dapat diadili di negara penerima.

Kata kunci: Persona non grata, pejabat diplomat, negara penerima

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8067

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.