PERTANGGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS PELAGGARAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran atas hak kekebalan diplomatik dan bagaimana pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak kekebalan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat diambil kesimpulan: 1. Hak kekebalan yang diberikan kepada para anggota staf perwakilan diplomatik digunakan tidak sesuai dengan fungsinya dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi diplomat (Pasal 42 Konvensi Wina 1961). Kegiatan-kegiatan seperti melanggar peraturan perundang-undangan negara penerima, kegiatan yang melanggar hak asasi manusia, kegiatan spionase, dan kegiatan subversif atau politik telah merugikan negara penerima juga telah mencederai ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Wina 1961. 2. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota staf perwakilan diplomatik yang melanggar hak kekebalan diplomatik, harus dipertanggung jawabkan oleh mereka yang telah melanggarnya. Negara pengirim mempunyi tanggung jawab dengan meminta maaf secara resmi kepada negara penerima dan bila menyangkut pelanggaran berat negara pengirim harus membayar ganti rugi kepada negara penerima. Sanksinya berupa persona non grata oleh negara penerima untuk para anggota staf perwakilan diplomatik yang melanggar hak kekebalan dalam ketentuan Konvensi Wina 1961.
Kata kunci: Hak kekebalan, diplomatikFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8096
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.