TANGGUNG JAWAB PROFESI PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

Anneke V. Ansow

Abstract


Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu bangsa dimasa depan. Oleh sebab itu anak patut diberikan pembinaan dan perlindungan secara khusus oleh Negara dan Undang-Undang untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Berdasarkan spesifikasi peradilan anak tersebut mengharuskan setiap penegak hukum baik hakim atau jaksa dituntut tanggung jawab profesi dalam proses peradilan anak. Negara Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pentingnya perlindungan anak proses pengadilan menyebabkan tanggung jawab profesi penegak hukum menjadi hal yang mutlak. Melalui Penelitian yuridis normatif penelitian dilakukan terkait dengan tanggung jawab profesi penegak hukum dalam peradilan anak dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kenyataan hukum sebagai pelengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar profesi belum diterapkan dalam sistem peradilan anak baik standar profesi haki maupun  jaksa. Ketidak tegasan penerapan standar profesi disebabkan karena lemahnya sistem penegasan untuk menuntut jaksa dan hakim yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam peradilan sebagai kesimpulan standar profesi penegak hukum telah diatur dalam aturan profesi hukum seperti kode etik profesi hakim baik berlaku bagi hakim, jaksa, maupun profesi hukum lainnya. Dalam praktek peradilan anak standar profesi penegak hukum tidak diterapkan oleh hakim dan jaksa yaitu memberikan perlakuan khusus bagi anak.

Kata Kunci  : Penegak hukum, peradilan anak, hak asasi manusia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.