HAK-HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Wawan Ernawan

Abstract


Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menitikberatkan pada studi literatur, jurnal, artikel yang dihimpun dari berbagai pustaka. Metode analisis data dilakukan dengan proses yaitu bahan-bahan atau data-data yang terkumpul, diidentifikasi atau dipilih sesuai dengan kebutuhan atau yang terkait dengan objek penelitian, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi permasalahan yang dituangkan dalam bab sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berkonstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 18 UUD 1945 mengatakan bahwa wilayah negara Indonesia terbagi dalam wilayah besar dan wilayah kecil yang tidak terlepaskan hubungan antara hubungan pusat dengan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Konstitusi, secara tersirat Pemerintah Pusat menerapkan sistem desentralisasi, dengan adanya instrumen hukum pemerintahan, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2009 sebagai undang-undang Organik Pemerintah Daerah mendapatkan pelimpahan/penyerahan kewenangan, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas pembantuan atau medebewind (daerah otonom) dalam usaha perbaikan dan penyempurnaan susunan pemerintahan di daerah dengan wujud penguatan kedaulatan menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pengaturan atas jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan perkembangan dan kemajuan besar dalam upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Kata kunci: adat, tanah, masyarakat, hak asasi manusia

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.