TANGGUNG JAWAB PT. EPA KARUNIA LINES DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG DENGAN KAPAL LAUT
Abstract
Penelitian ini menggunakan kajian yurudis empiris yang terutama meneliti data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dengan PT. Epa Karunia Lines, Penelitian ini juga merupakan penelitian hukum normatif yaitu menggunakan data sekunder. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, disebut pula sebagai penelitian hukum kepustakaan. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Untuk mendapatkan data sekunder yang dibutuhkan, data diperoleh dari beberapa bahan hukum yaitu meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab PT. Epa Karunia Lines dalam perjanjian pengangkutan barang dengan kapal laut adalah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan barang, dari barang dimuat didalam kapal sampai barang dibongkar ditempat tujuan. Dasar tanggung jawab Pengangkut diatur dalam pasal 40 Undang-undang No. 17 Tahun 2008, KUHDagang pasal 468 ayat 2, pasal 469, pasal 472, pasal 473, pasal 475, pasal 477, pasal 478 dan pasal 479, KUHPerdata. Pembatasan tanggung jawab oleh KUHD diatur dalam pasal 469, pasal 470 ayat 1. Batas ganti kerugian menurut pasal 473 KUHDagang, bahwa jumlah yang harus diganti yaitu berdasarkan harga barang sejenis, seharga, dan seperti keadaan pada saat barang itu seharusnya diserahkan pada pengirim. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian pengangkutan barang menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak dan proses penyelesaian sengketa akibat terjadinya wanprestasi atas kehilangan serta kerusakan barang, diselesaikan oleh pengangkut dan pengirim atau penerima dengan cara negosiasi.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pengangkut, Perjanjian Pengangkutan Barang, dan Penyelesaian SengketaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8224
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.