EKSISTENSI PERJANJIAN ANJAK PIUTANG BAGI PELAKU USAHA
Abstract
Tujuan penulisan ini, untuk mengetahui dan memahami eksistensi perjanjian anjak piutang bagi pelaku usaha, dan untuk pengambangan hukum perdata khususnya hukum perjanjian. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pengumpulan data, yakni metode penelitian kepustakaan dan metode pengolahan/analisis data melalui cara deduksi dan induksi, dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil pembahasan, anjak piutang diartikan sebagai usaha pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari klien (penjual piutang) yang berasal dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri antara klien dengan customer (pihak yang berhutang kepada klien), sedangkan dasar hukumnya dikelompokkan menjadi dua yaitu dasar hukum substantif dan dasar hukum yang bersifat administratif. Dalam perjanjian anjak piutang ternyata ada ketidak seimbangan hak dan kewajiban para pihak, karena lebih menekankan pada kewajiban klien daripada haknya, dan pada sisi lain lebih menekankan pada hak perusahaan anjak piutang dari pada kewajibannya. Bahkan ada hak klein yang justru menjadi hak dari perusahaan anjak piutang.
Kata kunci: anjak piutang, pelaku usaha.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.8459
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.