ANALISIS YURIDIS STATUS KEPEMILIKAN TANAH BAGI ORANG ASING DI INDONESIA

Chintya L. Langi

Abstract


Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Undang-undang Rumah Susun No. 16 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman jo Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman  Peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.Bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang maupun hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum tersier seperti kamus dan berbagai sumber internet yang menunjang penulisan. Status hukum kepemilikan tanah bagi orang asing di Indonesia berdasarkan ketentuan UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disingkat UUPA), hanya ada dua hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia. Dan Status hukum hak kepemilikan atas properti bagi orang asing yang melakukan perkawinan campuran di Indonesia. Dapat dilihat dari apakah mereka menikah dengan atau tanpa Perjanjian Kawin (Pre-Marital Agreement). Apabila mereka memakai Perjanjian Kawin maka tidak ada percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik masing-masing.

Kata Kunci : Status Kepemilikan Tanah, Orang Asing

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8560

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.