PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PENATAAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007

Pinta Nadia Simamora

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran serta masyarakat dalam kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan dan bagaimana peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan di era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peran serta masyarakat dalam kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan menjadi hal yang sangatlah penting dalam rangka menciptakan wilayah kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan dibangun berdasarkan kearifan lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat. 2. Peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan diera otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi kewenangan penuh pada pemerintah daerah kota untuk menyelenggarakan penataan ruang kawasan perkotaan agar setiap pembangunan yang dilakukan lebih terarah demi kepentingan umum maupun hukum.

Kata Kunci : Masyarakat, Pemerintah, Kawasan Perkotaan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.