LITIGASI NON LITIGASI PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN HOLDING COMPANY

Jeffry V. Roeroe

Abstract


Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Dalam melakukan penulisan ini, penelitian yang dilakukan pada prinsipnya mengacu pada penelitian kepustakaan (library research) berupa bahan hukum primer. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini, dikerjakan melalui pendekatan kualitatif dimana penulis akan menginventariser seluruh peraturan perUndang-Undang Republik Indonesia kemudian dianalisa menganalisa sitematika hukum dengan menelaah pengertian dasar dari sistem hukum yang berkaitan dengan perlindungan pemegang saham minoritas kemudian fakta-fakta hukum yang ada sebagai bentuk upaya perlindungan pemegang saham minoritas kemudian ditarik suatu kesimpulan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 telah mempertegas hak-hak pemegang saham minoritas untuk dilindungi dan dihormati. Pentingnya penghormatan terhadap pemegang saham minoritas, hal ini sesuai dengan jiwa perUndang-Undang Republik Indonesia yang mengedepankan bahwa semua pihak mempunyai hak yang sama.

Kata kunci : Pemerintahan, Penguatan, Penghormatan, Prinsip, Perlindungan, HAM.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.