PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN (KAJIAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014)

Marnex L. Tatawi

Abstract


Sampai saat ini saksi dan korban belum menjadi bagian yang penting bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Posisi korban dan saksi cenderung diperlakukan hanya bagian dari salah satu alat bukti. Perlindungan terhadap saksi dan korban ini menjadi sesuatu yang penting dalam perkara pelanggaran HAM yang berat Pelanggaran HAM yang berat merupakan kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang berdampak luas baik tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana prinsip-prinsip dasar perlindungan saksi dan korban, bagaimana peran lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), sejauhmana perlindungan hukum terhadap saksi dan korban (Kajian UU No. 13 Tahun 2006). Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah para disiplin ilmu hukum maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam konteks perlindungan terhadap saksi dan korban, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban. Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum yang memerlukan perhatian. Hal ini disebabkan dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum harus mewarnai baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil, maupun hukum pelaksanaan pidana. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK):  Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan saksi dan korban berazaskan pada: Penghargaan atas harkat dan martabat manusia; Rasa aman; Keadilan; Tidak diskriminasi dan Kepastian hukum; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden bahwa dalam pemberian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana; Bentuk-bentuk perlindungan Saksi/Korban: Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental; Dirahasiakan identitas Korban/Saksi dan Pemberian keterangan pada saat Sidang Pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9063

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.