TINJAUAN YURIDIS ATAS EKSEPSI NE BIS IN IDEM YANG DIPUTUSKAN DALAM POKOK PERKARA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO NO. 06/PID.SUS/2011/PN.MANADO)
Abstract
Berlakunya dasar hukum ne bis in idem itu digantungkan kepada hal, bahwa terhadap seseorang itu juga mengenai peristiwa yang tertentu telah diambil keputusan oleh hakim dengan vonis yang tidak diubah lagi. Landasan filosofis lahirnya asas ne bis in idem dalam hukum pidana adalah adanya jaminan kepastian hukum seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Sebagai asas dalam penegakkan hukum berdasarkan kaedah hukum bahwa penjatuhan hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan asas ne bis in idem dalam Pasal 76 KUH Pidana dan bagaimana penerapan Pasal 76 KUHPidana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo. Metode penelitian yang digunakan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research) yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asas ne bis in idem dalam Pasal 76 KUH Pidana diletakkan suatu dasar hukum yang biasa disebut ne bis in idem yang artinya orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Jadi asas ne bis in idem merupakan penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa: dr. Elly Engelbert Lasut, ME Bupati Kepulauan Talaud atas dasar Dakwaan, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manadosecara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonornian Negara yang dilakukan terdakwa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan filosofis lahirnya asas ne bis in idem dalam hukum pidana adalah jaminan kepastian hukum seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Kepastian hukum berarti bahwa dengan adanya hukum setiap orang mengetahui yang mana dan seberapa hak-nya dan kewajibannya. Asas ne bis in idem dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 KUHPidana. Putusan yang dapat dikatergorikan sebagai ne bis in idem adalah putusan hakim dalam perkara pidana yang berbentuk: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tingkatan hukum; Putusan pemidanaan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo telah meletakkan dasar ne bis in idem sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak diterima. Pertimbangan atas putusan perkara tersebut karena apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah pernah diadili dalam perkara pidana melalui Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 330/Pid.B/2010/PN.Mdo. Baik perkara pidana Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo maupun Perkara pidana Nomor 330/Pid.B/2010/PN.Mdo terdakwanya sama yaitu dr. Elly Engelbert Lasut, ME
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9067
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.