IMPLEMENTASI PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PELAYANAN KESEHATAN

Robinson Konyenye

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pemerintah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pelayanan kesehatan dan bagaimana hak dan kewajiban dokter dan pasien menurut undang-undang tentang Rumah sakit, Kesehatan, Kedokteran dan prosedur penyelesaian penuntutan terhadap kelalaian medis dibidang Perdata dan Pidana. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1. Dalam Undang-Undang Kesehatan yang dimuat secara jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan segalah peraturan kesehatan  yang dibuat telah tercantum hak dan kewajiban dengan memiliki sanksi pidana maupun sanksi perdata. 2. Hak dan kewajiban dokter dan pasien adalah sama-sama  memiliki perlindungan hukum yaitu sepanjang dokter  melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, dan menerima imbalan jasa demikian pasien adalah memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Untuk prosedur penyelesaian sengketa medis secara perdata dan pidana diperadilan umum bahwa pasien dapat mengajukan gugatan kerugian secara perdata ke pengadilan maupun melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud Undang-Undang N0. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan”.

Kata kunci:  Kepentingan hukum, pihak yang dirugikan, pelayanan kesehatan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9070

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.