PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KREDIT KREDIT PEMILIKAN RUMAH BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) DI MANADO

Kathleen C. Pontoh

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan rumah, khususnya di Kota Manado. Dimana Sekitar 70 % konsumen masih mengandalkan bantuan pembiayaan pembelian rumah melalui Bank Tabungan Negara (KPR-BTN).Untuk mendapatkan pembelian rumah dan Bank BTN konsumen mengadakan perjanjian dengan Bank yang dinamakan Perjanjian Kredit Perumahan Dalam perjanjian kredit pemilikan rumah  (KPR), pada prakteknya konsumen yang paling dirugikan, karena penggunaan klausulaeksonerasi secara tidak patut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk menerapkan pendekatan normative, untuk menggambarkan adanya praktek hukum dan perlindungan hukum rumah kredit nasabah Bank Tabungan Negara di Manado.Hasil penelitian menunjukkan konsumen tunduk pada perjanjian yang dibuat oleh Bank karena kebutuhan dan ketidak seimbangan posisi.Disisilain konsumen mengingini untuk menikmati barang dan jasa yang diperoleh sebagai imbalan atas prestasi yang telah diberikan dalam bentuk pembayaran kepada produsen. Sebagai kesimpulan Sistem hukum pemberian kredit perumahan oleh KPR-BTN belum memperhatikan dan belum memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen karena klausula yang diterapkan bersifat baku yang menguntungkan pihak Bank dan Developer

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.