KEDUDUKAN DAN FUNGSI CAMAT WORI SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA TANAH DI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Marohal Mahfufah

Abstract


Sifat dan jenis penelitian tesis ini dirancang dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini memakai pendekatan penelitian melalui  yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan dan fungsi Camat dengan ditunjuknya seorang Camat sebagai PPAT Sementara, pada prinsipnya kedudukan dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara adalah sama dengan PPAT Tetap, yaitu kedudukannya sebagai Kepala Wilayah Kecamatan (Pejabat Umum) dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Akta. Hal ini juga berarti bahwa kewajiban Camat dalam kedudukan dan fungsinya sebagai PPAT Sementara juga sama dengan PPAT Tetap. Apabila dilihat mengenai kualifikasi untuk Camat bisa ditunjuk menjadi PPAT sudah memenuhi kualifikasi untuk ditunjuk menjadi PPAT Sementara.

Kata kunci: kedudukan, fungsi, camat, akta, tanah, pejabat

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9528

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.