KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT GANDA

Dekt Purwanto Bagali

Abstract


Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, maka kebutuhan akan ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi pula. Dalam perkembangannya, kebutuhan terhadap tanah telah memunculkan berbagai konflik/sengketa, baik antar perorangan maupun suatu kelompok terkait. Sengketa waris, kepemilikan, penguasaan tanpa hak atas tanah secara perorangan bahkan organisasi dan perusahaan adalah konflik yang kian hari kian banyak terjadi. Secara umum, kasus sengketa tanah muncul karena adanya “klaim” kepemilikan hak milik, maupun penguasaan atas tanah. Masing-masing pihak bersengketa merasa paling berhak atas tanah yang disengketakan. Hal ini sebagai akibat dari adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing pihak yang bertikai. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana konsep sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif Hukum Pertanahan Indonesia serta bagaimana tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia, sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan bentuk kriminalisasi dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan di Indonesia. Badan pertanahan Nasional memiliki kewenangan secara sah untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, maka jika terjadi penyalahan prosedur dan adanya kepemilikan sertifikat ganda, maka sebenarnya yang sangat bertanggungjawab adalah pihak Badan Pertanahan Nasional. Menurut peraturan perundangan yang berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur melalui jalur pengadilan dan di luar jalur peradilan.

Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia adalah: sertifikat ganda merupakan bentuk produk hukum sertifikat yang salah; sertifikat ganda merupakan bentuk kriminalisasi dalam pendaftaran tanah; dan sertifikat ganda merupakan bentuk pemalsuan sertifikat. Tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda yang dilakukan di Indonesia terdiri dari dua tahapan, yakni: tahapan penyelesaian dalam peradilan dan tahapan penyelesaian di luar peradilan. Di dalam peradilan dengan Gugatan perdata di Pengadilan Negeri; Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda di luar jalur peradilan antara lain dengan memanfaatkan upaya hukum: Negosiasi; Mediasi; Fasilitasi; Penilai independen; Konsiliasi; Arbitrase; dan Memanfaatkan lembaga adat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.