KEWAJIBAN HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM MEMPERTIMBANGKAN MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI ASPEK HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata dan bagaimanakah Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim Memutuskan Perkara Perdata Dalam Persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewajiban hakim Pengadilan Tinggi dalam mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding di lihat dari aspek hukum acara perdata meskipun tidak merupakan keharusan dan kewajiban di karenakan tidak ada peraturan yang mengatur bahwa hakim pengadilan tinggi wajib mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding tersebut. Hal ini berdasarkan putusan-putusan pengadilan tinggi dimana hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding yang di ajukan oleh para pihak yang berperkara diantaranya,yaituPutusan MA Reg. No.: 247 K/Sip/1953 tgl. 6 April 1955. 2. Kewajiban dan Tanggung jawab hakim dalam memutus suatu perkara memang sesuatu yang tidak mudah, karena idealnya putusan itu harus memuat idée des recht atau ide hukum yang meliputi 3 unsur, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga unsur ini merupakan suatu yang harus dipertimbangkan oleh hakim dan diterapkan secara propesional sehingga dapat diciptakannya suatu keputusan yang berkualitas.
Kata kunci: Kewajiban hakim, memori banding, kontra memori bandingFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.