AKIBAT HUKUM HAK MEWARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Perdata mengenai hak mewaris anak dari suatu perkawinan dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya hak mewaris anak di luar perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Seorang anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan biologis yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan akan menyandang status dan kedudukan di mata hukum berdasarkan perkawinan orang tuanya. Suatu perkawinan yang sah akan melahirkan seorang anak yang memiliki status dan kedudukan yang sah di mata hukum, sedangkan seorang anak yang lahir dari suatu hubungan yang tidak sah tanpa adanya perkawinan yang sah, maka anak tersebut akan menyandang status sebagai anak luar kawin. 2. Hak mewaris anak di luar perkawinan berdasarkan asas perkawinan monogami yang dianut oleh BW (Burgerlijke Wetboek) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 dan asas pengakuan mutlak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 BW (Burgerlijke Wetboek). Sehingga BW menganut prinsip bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan orang tua biologisnya tidak terjadi dengan sendirinya. Pengakuan dari kedua orang tua biologisnya. Kedudukan anak luar kawin di dalam hukum secara realitas adalah lebih rendah dibanding dengan anak sah, dengan pengertian bagian waris yang diterima oleh anak luar kawin lebih kecil dibandingkan dengan anak sah.
Kata kunci: Hak mewaris, anak di luar perkawinan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.