KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN

Maman Djafar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat di Indonesia dan bagaimanakah kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian di Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keberadaan pengaturan akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874-1984 KUHPerdata, Pasal 286-305 RBg dan Stbl. 1867 No. 29. Terhadap akta di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan itu melalui alat bukti lain. Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan. Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuatan materil. 2. Kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian di pengadilan tidak memiliki kekuatan bukti sempurna sama halnya dengan kekuatan pembuktian akta otentik. Akta di bawah tangan ini akan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi syarat formil dan materil.  Diantaranya, bilamana dalam persidangan para pihak yang bersengketa mengakui dan menerangkan secara benar isi dan tanda tangan yang ada dalam akta tersebut, dan peryataan dari akta di bawah tangan itu merupakan perbuatan hukum ataupun hubungan hukum. Berdasarkan praktik pembuktian di pengadilan beberapa putusan mengenai surat di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak seperti dalam pembuatan surat di bawah tangan tersebut yang tidak bermaterai dalam pengadilan oleh hakim beban pembuktiannya dikesampingkan. Dalam hal ini semua surat dibawah tangan apabila kedua pihak mengakui dan menerangkan secara benar apa yang ada di dalam surat tersebut, maka surat-surat tersebut menjadi alat bukti yang sempurna seperti akta otentik, dan jika para pihak menyangkal tanda tangan tersebut. Maka kekuatan pembuktian surat tersebut dilakukan di pengadilan dan berdasarkan keputusan hakim.

Kata kunci: Kekuatan hukum, akta dibawah tangan, praktek di Pengadilan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.