WAKAF ATAS TANAH MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah perwakafan tanah milik. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana peralihan hak milik atas tanah perspektif hukum Islam dan bagaimana perwakafan atas tanah menurut hukum Islam dan kompilasi hukum Islam. Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum, karena ilmu hukum memiliki karakter yang khusus. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif atau norma hukum yang berlaku pada objek penelitian sebagaimana dalam bahan hukum primer untuk tercapainya suatu tujuan penelitian sesuai dengan metode yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam dikenal beberapa titel transaksi untuk memperoleh atau peralihan hak milik, yaitu dari yang klasik sampai dengan cara-cara yang lazim dipraktikkan dewasa ini. Hukum Islam tidak secara khusus membedakan mana titel memperoleh hak yang hanya untuk tanah saja dan mana yang untuk benda lain non-tanah. Dengan adanya akad (perjanjian), seseorang dapat memperoleh hak, misalnya dengan melakukan perjanjian jual beli, sewa-menyewa tukar menukar, dan sebagainya. Hukum Islam terdapat suatu pranata hukum yang dinamakan dengan wakaf, merupakan salah satu cara peralihan dan perolehan hak atas tanah, di samping cara lainnya. Wakaf sebagai sebuah pranata yang berasal dari hukum Islam memegang peranan penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial umat Islam. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya untuk mempositifkan hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional. Pengaturan mengenai hukum perwakafan yang berlaku bagi umat Islam Indonesia. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perspektif kompilasi Hukum Islam maupun hukum Islam pada umumnya, harta benda milik yang di-wakaf-kan tidak harus dalam bentuk benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, namun benda pada umumnya dapat di-wakaf-kan. Wakaf lazimnya diperuntukkan untuk kepentingan keagamaan sosial (umum) yang dikelola oleh nadzir/nazhir terdiri dari satu orang atau lebih. Wakaf hak milik atas tanah harus bersertifikat (diutamakan), dan didaftarkan melalui kantor kecamatan; kantor agama dalam wilayahnya dan selanjutnya dibuat akte ikrar wakaf. Perwakafan atas tanah hak milik menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, yang diperuntukkan keperluan suci, dan sosial keagamaan yang diakui dan dilindungi dan diatur dengan peraturan perundang-undangan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.