PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG KONTRAK BISNIS PERUSAHAAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam pembuatan suatu kontrak bisnis perusahaan dan bagaimana penyelesaian sengketa di bidang kontrak bisnis perusahaan. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum dalam pembuatan suatu kontrak bisnis mengacu kepada suatu bentuk perjanjian formal yang diakui secara sah menurut hukum, dan secara umum tidak diatur secara jelas dan tegas terhadap formalitas dari suatu perjanjian. Asas kebebasan berkontrak berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yaitu: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam praktik, pada umumnya para pihak dari suatu perjanjian (kontrak) bisnis menginginkan perjanjian dibuat setidak-tidaknya dalam bentuk tertulis dan dilegalisir oleh notaris atau dalam suatu bentuk akta notaris (akta otentik); dalam rangka memperkuat kedudukan para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak apabila terjadi sengketa. 2. Penyelesaian sengketa di bidang kontrak bisnis perusahaan dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan KUH Perdata yang menetapkan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian; akan tetapi jika pihak yang melakukan wanprestasi tidak bersedia menyelesaikannya secara musyawarah, maka gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dan setelah keputusan diperoleh, dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan keputusan (eksekusi).
Kata kunci: kontrak, bisnis perusahaan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.