PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PERDATA DARI BADAN USAHA PERTAMBANGAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Gebrielle Jacqueline Pondaag

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Perdata dari badan usaha pertambangan terhadap pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-undang yang berlaku diIndonesia dan bagaimana kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan usaha pertambangan.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam penegakan hukum lingkungan telah diatur segala bentuk pelanggaran maupun kejahatan, bagi pelaku baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakannya (represif). Untuk tindakan represif ini ada beberapa jenis instrument yang dapat diterapkan dan penerapannya tergantung dari keperluannya, sebagai pertimbangan antara lain melihat dampak yang ditimbulkannya. Jenis-jenis instrument yang dimaksud meliputi: a. Tindakan Administratif; b. Tindakan Perdata (proses perdata); c. Tindakan Pidana (proses pidana). 2. Wewenang atau kewenangan atau bevoegdheid dari pemerintah adalah hak untuk mengatur. Wewenang mengatur atau peraturan berkaitan dengan kekuasaan atau otoritas yang harus ditaati oleh pihak yang diatur. Pengaturan ini berbeda dengan pembuatan undang-undang atau legislasi, yaitu pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengatur kelakuan social yang dilakukan secara spesifik oleh suatu badan representatis atau perwakilan.

Kata kunci: pencemaran lingkungan hidup, pertambangan, pertanggungjawaban perdata


Full Text:

Untitled

Refbacks

  • There are currently no refbacks.