KEDUDUKAN MOU DAN AKIBAT PENGINGKARAN TERHADAP KLAUSULA MOU DITINJAU DARI HUKUM KONTRAK

Rio R. Wawointana

Abstract


Perkembangan dunia bisnis di Indonesia dan dunia usaha di mulai ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan penanaman modal asing. Perjanjian (kontrak) merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil. Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung Tahapan berikutnya adalah pembuatan memorandum of understanding (MOU). Berdasarkan paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni bagaimanakah kedudukan hukum dari memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak serta apakah akibat hukum pengingkaran terhadap klausula memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengetahui kedudukan dari M.O.U diperlukan suatu pengamatan yang jeli terhadap substansi yang terdapat dalam M.O.U tersebut, apakah materinya mengandung unsur kerugian non moral atau kerugian secara finansial apabila tidak dilakukannya pemenuhan prestasi dan apakah dalam M.O.U mengandung sanksi atau tidak.Apabila menimbulkan suatu kerugian dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata. Selanjutnya akibat pengingkaran terhadap klausula MOU ditinjau dari hukum kontrak. Untuk M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral.Sedangkan untuk M.O.U yang sifatnya sudah merupakan suatu kontrak maka apabila terjadi suatu wanprestasi  terhadap substansi dalam M.O.U ini maka pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu MOU bila menimbulkan suatu kerugian non moral dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak. Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai kontrak, akibatnya hukumnya hanyalah sanksi moral, sedangkan substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak (wanprestasi) pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.