TUGAS DAN WEWENANG HAKIM PENGAWAS TERHADAP PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan wewenang hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit dan bagaimanakah bentuk-bentuk pengawasan oleh hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Tugas dan kewenangan hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit seperti yang diatur dalam Pasal 65 UU Kepailitan. Undang-Undang kepailitan mengatur bahwa Hakim Pengawas bertanggung jawab dalam mengatasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan Kurator agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kedudukan hakim pengawas sangatlah penting karena sebelum memutuskan sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Pengadilan Niaga wajib mendengarkan pendapat/nasehat terlebih dahulu dari hakim pengawas. 2. Bentuk-bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yaitu: 1) Perizinan oleh Hakim Pengawas kepada kurator; 2) Penetapan dari Hakim Pengawas; 3) Persetujuan dari Hakim Pengawas; 4) Pemberian usul oleh Hakim Pengawas; 5) Pemberian perintah oleh Hakim Pengawas.
Kata kunci: pailit, hakim pengawasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.