PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Ryan A. Turangan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah alasan-alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja yang ditinjau dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dan akibat hukum bagi pihak perusahaan yang melanggar perintah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1`. Undang-Undang No 13 tahun 2003, ada beberapa alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Yaitu antara lain; pekerja buruh melakukan kesalahan berat, pekerja/buruh diduga Melakukan Tindak Pidana, Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja buruh mengundurkan diri, PHK karena likuidasi, perusahaan melakukan efisiensi. 2. Pasal 152 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menjelaskan bahwa Pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Dan pasal 155 ayat (2): “Bahwa, Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”.

Kata kunci: pemutusan hubungan kerja, hubungan kerja

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.