PEMBATALAN PERJANJIAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTEK JUAL BELI PERUMAHAN

Pricillia O. Hendriks

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  pengaturan mengenai perjanjian jual beli perumahan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana aspek hukum atas pembatalan sepihak dalam pembelian perumahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perjanjian jual beli perumahan yang berlaku di Indonesia, terutama yang membeli dengan sistem kredit adalah dengan adanya Perikatan Perjanjian Jual Beli sebagaimana diatur dalam  Pengaturan mengenai pedoman PPJB diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995). 2. Dalam hal terjadinya pembatalan perjanjian sanksi yang diberlakukan akibat terjadinya pembatalan sepihak atas pengikatan jual beli perumahan dapat berakses hukum bagi pihak yang melakukan pembatalan, antara lain adanya tuntutan hukum ganti rugi seluruh biaya berikut bunga dari pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan pengikatan jual beli  tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata. Perbuatan pembatalan sepihak dapat dikategorikan sebagai melawan hukum apabila terdapat klausula yang tidak ditepati dalam isi perikatan jual beli diantara mereka.

Kata kunci: Pembatatalan perjanjian, melawan hukum, jual beli perumahan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.