PERALIHAN HAK CIPTA DENGAN CARA PEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris dan bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Peralihan Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dan merupakan objek warisan, sehingga dapat diwariskan kepada setiap ahli waris yang berhak atas hak cipta tersebut. Ahli waris dalam pewarisan hak cipta adalah guna menjaga dan melestarikan hasil karya cipta dari si Pencipta ketika ia telah meninggal dunia. Ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal. Ahli waris terbagi dari 2 (dua) sistem pewarisan: Pertama, pewarisan menurut undang-undang/karena kematian/tanpa surat wasiat, yang terdiri dari Golongan pertama, yaitu suami/istri, dan anak-anak pewaris beserta keturunanya dari anak-anak. Golongan kedua, yaitu bapak dan ibu, atau salah satu dari bapak/ibu, beserta saudara dan keterunannya. Golongan ketiga, yaitu kakek, nenek dan seterusnya, beserta keluarga dalam garis lurus keatas, baik dalam garis bapak maupun dalam garis seibu. Golongan keempat, yaitu saudara dari kedua orang tua serta sekalian keturunan mereka sampai derajat keenam. Kedua, pewarisan menurut surat wasiat. 2. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, namun yang dimaksud dengan “dapat beralih atau dialihkan” hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dab tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris. Perlindungan hak cipta berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 januari tahun berikutnya.
Kata kunci: Peralihan hak cipta, pewarisan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.