SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK ATAS TINDAKAN PEMBOCORAN RAHASIA NEGARA

Marhan Hudi

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  pengaturan hukum mengenai larangan membocorkan rahasia Negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana mekanisme penerapan hukum pidana atas tindakan pembocoran rahasia Negara yang dilakukan oleh pejabat diplomatic. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai larangan membocorkan rahasia Negara diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Penerapan hukum pidana atas tindakan pembocoran rahasia Negara yang dilakukan oleh pejabat diplomatik mengacu pada aturan hukum yang ada, dimana langkah-langkah hukum yang diambil bila ada mekanisme teguran lisan, tertulis, pemanggilan, dan penindakan, sesuai dengan tata aturan sebagai pegawai negeri, berdasarkan UU Kepegawaian. Jika pelanggaran serius maka akan ditindaklanjuti oleh Irjen dan bahkan institusi eksternal seperti KPK atau Kepolisian.

Kata kunci: Sanksi pidana, pejabat diplomatik, pembocoran rahasia negara

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.