KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH IBU KANDUNGNYA (MENURUT PASAL 134 KUHP)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dan bagaimana penerapan hukum pembunuhan anak oleh orang tuanya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana pembunuhan terhadap nyawa adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Hal ini termuat dalam KUHP bab XIX dengan judul “kehajatan terhadap nyawa” yang diatur dalam Pasal 338-350. 2. Pembunuhan terhadap Anak oleh Ibunya sendiri ketika dilahirkan dapat dikenakan menurut Pasal 341, KUHP. Yang dihukum disini ialah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja (tidak direncanakan lebih dulu) membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan ,,maker mati anak” atau ,,membunuh biasa anak (kinderdoodslag) . Apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dikenakan pasal 342 (kindermiord).
Kata kunci: Pembunuhan anak, Ibu kandungFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.