PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT PASAL 53 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakaukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan unsur-unsur percobaan sesuai Pasal 53 KUHPidana dan bagaimana percobaan melakukan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Dalam hukum pidana positif (KUHPidana) percobaan mencakup syarat/unsur-unsur sebagai berikut: - Adanya niat (voornemen); - Adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering); -Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 2.Percobaan kejahatan yang dapat dipidana hanya pada tindak pidana dolus (kesengajaan), jadi menurut hukum positif tidak semua percobaan dikenakan hukuman. ternyata mencantumkan rumusan bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dihukum. Pembentuk undang-undang ternyata telah mengecualikan beberapa tindak pidana yang telah dimasukkannya ke dalam Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Pidana, percobaan untuk melakukan tindak-tindak pidana tersebut telah dinyatakan sebagai tidak dapat dihukum.
Kata kunci: Percobaan, kejahatan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.