KEDUDUKAN ANAK AKIBAT BATALNYA PERKAWINAN KARENA HUBUNGAN DARAH MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatalan Perkawinan karena hubungan darah menurut Hukum Positif Di Indonesia dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir setelah pembatalan perkawinan menurut Hukum Positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai pembatalan perkawinan di Indonesia masih beragam walaupun Undang-Undang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 seringkali disebut unifikasi hukum perkawinan. Pembatalan perkawinan merupakan putusnya perkawinan disebabkan persyaratan perkawinan yang diatur dalam undang-undang dan larangan perkawinan tidak dipenuhi. 2. Status hukum anak yang lahir dalam perkawinan yang telah batal pada dasarnya merupakan anak yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 28. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pasal 43 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 28 B ayat 1 dan 2 dan pasal 28 D ayat 1.
Kata kunci: Kedudukan anak, batalnya perkawinan, hubungan darah.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.