TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah Undang-undang Lalu Lintas sudah dilaksanakan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan sesungguhnya dan apakah yang menjadi kendala-kendala dalam pelaksanaan Undang-undang Lalu Lintas serta bagaimana tanggung jawab hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan undang-undang lalulintas oleh pengemudi kendaraan bermotor belum efektif disebabkan oleh pengetahuan akan Hukum pengemudi masih kurang sarana dan prasarana yang menunjang serta faktor sosial masyarakat. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan raya (LLAJ) adalah kurang publikasi undang-undang lalulintas dan jalan raya dan lemahnya koordinasi antara instansi dalam pelaksanaan undang-undang lalulintas dan jalan raya (LLAJ); dan tanggung jawab bagi pelanggaran lalulintas akan diproses secara pidana.
Kata kunci: Tanggungjawab hukum, pelanggaran lalulintasFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.