PENYITAAN SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang praperadilan menurut hukum acara pidana dan bagaimana Konsekuensi hukum penyitaan dalam Praperadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Praperadilan merupakan upaya hukum bagi tersangka atau terdakwa untuk mencari dan menempuh hukum dan keadilan oleh karena terjadi upaya paksa oleh aparat penyidik yang dapat berlaku secara sewenang-wenang, tidak sah, melanggar hukum dan HAM. Berdasarkan praperadilan maka akan dimintakan apakah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu sah atau tidak, serta jika penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu tidak sah, maka dimintakan gati kerugian dan rehabilitasnya. 2. Penyitaan berkaitan erat dengan upaya mencari, penemuan dan mengumpulkan alat-alat bukti, khususnya alat bukti surat, oleh karena ketika seorang ditangkap, ditahan tanpa minimal dua alat bukti yang cukup, berarti upaya paksa (dwang middelen) tersebut dilakukan tanpa berdasarkan hukum dan tidak sah. Penyitaan menjadi objek praperadilan karena tindakan penyitaan bersamaan dengan penetapan status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa, sehingga jika penangkapan dan penahanan berdasarkan putusan praperadilan tidak sah, maka benda sitaan harus segera dikembalikan kepada yang berhak.
Kata kunci: Penyitaan, objek praperadilanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.