PENCEMARAN UDARA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009

Amelia Monica Yurah

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja dampak-dampak yang ditimbukan dari pencemeran udara akibat kebakaran hutan dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pencemaran udara yang disebabkan dari kebakaran hutan, menimbulkan beberapa dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Sebagian besar polusi udara terfokuskan pada efek akibat terhirup malalui saluran pernapasan mengingat saluran napas merupakan pintu utama masuknya polutan udara kedalam tubuh. Atas dasar hal tersebut, jadi jelas-jelas bahwa akibat adanya kebakaran hutan akan menghasilkan polusi udara. 2. Pemerintah berperan dalam mencegah kebakaran hutan sesuai dengan larangan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan, diantaranya:  Memantapkan kelembagaan; Meningkatan kemampuan sumber daya aparat pemerintah; Melengkapi fasilitas untuk menanggulangi kebakaran hutan; Menerapkan sanksi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yan memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran; Melakukan segala bentuk pengawasan yang diamanatkan oleh Pasal 71 samapai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kata kunci: Pencemaran udara, kebakaran hutan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.