TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTIUTUSI DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2008

Fristiani P. Mondoringin

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan kepada saksi dan korban dan bagaimana pemberian kompensai restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban menurut Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Negara Indonesia berdasarkan atas asas persamaan di depan hukum equality before the law, memberikan perlindungan secara merata tidak hanya perlindungan tersangka atau terdakwa melainkan kepada saksi dan korban. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan serta pemenuhan apa yang menjadi hak dari saksi dan korban tentu dengan berpedoman pada beberapa syarat. Beberapa bentuk perlindungan kepada saksi dan korban berupa bentuk pemberian perlindungan fisik, perlindungan non fisik, dan perlindungan hukum. Pemberian perlindungan secara umum dalam bentuk konseling, pelayanan bantuan medis, bantuan hukum, pemberian informasi, pemberian kompensasi dan restitusi. 2. Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pemberian Kompensasi diatur dalam pasal 2 sampai pasal 19, pemberian Restitusi diatur dalam pasal 20 sampai pasal 33, pemberian Bantuan diatur dalam pasal 34 sampai 40.

Kata kunci: Pemberian kompensasi, restitusi, saksi dan korban

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.