PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMALSUAN UANG RUPIAH MENURUT PASAL 244 SAMPAI DENGAN PASAL 252 KUHP

Christon Andri Madundang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Pasal 244 sampai dengan Pasal 252 KUHP  dan bagaimana tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mengatur secara komprehensif jenis perbuatan tersebut dan sanksi yang diancamkan. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan uang disempurnakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 2.Tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah diatur secara lebih lengkap dan terinci sebagaimana diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.

Kata kunci:  Pengaturan hukum,  pemalsuan uang, rupiah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.